Potensi Pelanggaran Isi Siaran Terus Meninggkat, KPID Jateng Usulkan Revisi Regulasi
“Jelas tidak sesuai dengan agenda membangun siaran ramah anak,” tegas Ari.
Ketua KPID Jawa Tengah Muhammad Aulia mengatakan sajian konten dewasa membuat anak terdorong untuk mengakses streaming yang tidak sesuai kategori usianya.
“Kami tampung banyak masukan. Ada kegelisahan atas konten siaran yang tidak sesuai kepantasan umum, tetapi ternyata belum ada ketentuan yang jelas dalam regulasi,” ungkapnya.
Menurutnya, KPID Jawa Tengah bisa saja menindak isi siaran berdasarkan aspirasi masyarakat dan asas-asas umum etika penyiaran.
Terlebih jika menghadapi permasalahan yang belum diatur secara rinci dalam regulasi yang berlaku saat ini.
“Semangatnya adalah melindungi masyarakat dari dampak buruk, dan mendorong isi siaran lebih bermanfaat,” paparnya.
Berdasarkan temuan potensi pelanggaran isi siaran televisi dan radio oleh KPID Jawa Tengah yang dihimpun JPNN.com, kategori perlindungan anak dan kekerasan adalah paling dominan dari persebaran temuan tiap bulan.
Misalnya, kategori anak dengan muatan kekerasan, seksualitas, dan mistik pada jam siar anak.
KPID Jawa Tengah menyebut terdapat 1.534 temuan potensi pelanggaran isi siaran TV dan radio. Temuan itu meningkat dibandingkan 2020 sebanyak 1.410 temuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News