Potensi Pelanggaran Isi Siaran Terus Meninggkat, KPID Jateng Usulkan Revisi Regulasi
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sepanjang 2021, potensi pelanggaran isi siaran di televisi dan radio di Jawa Tengah masih tinggi.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah menyebut terdapat 1.534 temuan potensi pelanggaran. Temuan itu meningkat dibandingkan 2020 yang berjumlah 1.410 temuan.
Lonjakan potensi pelanggaran tersebut membuat KPID Jawa Tengah segera memberikan pembinaan bagi lembaga penyiaran.
“Banyaknya temuan tidak selalu bisa sampaikan teguran satu per satu. Kami tekankan perbaikan secara umum agar siaran lebih edukatif dan ramah anak,” Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jawa Tengah Ari Yusmindarsih dalam keterangan resminya diterima, Kamis (20/1).
Lebih lanjut, Ari menekankan pentingnya penyempurnaan dalam regulasi isi siaran yang dapat diimplementasikan dalam bentuk revisi pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran (P3SPS).
“Perkembangan kreativitas isi siaran selalu berkembang dinamis, sementara regulasi sudah uzur. Banyak persoalan kekinian yang belum terjawab oleh P3SPS yang ditetapkan pada 2012,” jelasnya.
Ia menyebut banyaknya konten film streaming kategori dewasa dikeluhkan masyarakat yang dipromosikan melalui televisi pada jam tayang anak.
Baginya, ketentuan iklan saat ini tidak melarang hal tersebut, tetapi dapat dianalogikan sebagai tindakan mempromosikan produk dewasa pada jam tayang anak.
KPID Jawa Tengah menyebut terdapat 1.534 temuan potensi pelanggaran isi siaran TV dan radio. Temuan itu meningkat dibandingkan 2020 sebanyak 1.410 temuan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News