Moeldoko Beberkan Alasan PPKM Level 3 Batal

Rabu, 08 Desember 2021 – 03:30 WIB
Moeldoko Beberkan Alasan PPKM Level 3 Batal - JPNN.com Jateng
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat berkunjung ke Pusat Unggulan Iptek Perguruan Tinggi (PUI-PT) Teknologi Penyimpanan Energi Listrik (PUI Baterai Lithium) Universitas Sebelas Maret (UNS), Selasa (7/12/2021). ANTARA/HO-Humas UNS

jateng.jpnn.com, SURAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membeberkan alasan dibatalkannya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3.

Menurutnya, pemberlakuan kebijakan yang rencananya diterapkan selama Libur Natal dan Tahun Baru itu batal lantaran pertimbangan ekonomi.

Ia mengibaratkan sektor kesehatan dan ekonomi sebagai gas dan rem. Ketika penularan tinggi, maka rem harus diinjak. Lalu ketika menurun sektor ekonomi yang ditingkatkan.

"Sektor ekonomi harus bergerak. Jadi bagaimana mengoperasionalkan gas dan rem. Ketika Covid-19 bagus bisa dilonggarkan ekonominya, begitu naik lagi ekonominya diturunkan," katanya pada kunjungannya ke kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Selasa (7/12).

Meski dibatalkan, Moeldoko memastikan tetap akan ada pembatasan di antaranya bepergian harus menggunakan PCR (hasil tes usap) dan antigen.

Selain itu, dikatakannya, perkumpulan-perkumpulan juga dibatasi hanya 50 orang, serta tidak ada hiburan maupun kegiatan olahraga yang melibatkan penonton.

"Jadi bola (sepak bola) gitu ada penontonnya nggak boleh. Banyak pembatasan, menurut saya presiden di satu sisi memberikan pelonggaran, tetapi pada sisi lain memberikan penekanan atas penegakan prokes," katanya.

Sedangkan, lanjutnya, mengenai perayaan Natal diterapkan protokol kesehatan termasuk jaga jarak. Menurut dia, sejauh ini penerapan protokol kesehatan sangat bagus.

Alasan istana membatalkan penerapan PPKM Level 3 diungkapkan Moeldoko. Analogi gas dan rem diterangkannya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News