Apindo Temanggung Sepakati Tuntutan Buruh Tanpa Terkecuali
![Apindo Temanggung Sepakati Tuntutan Buruh Tanpa Terkecuali - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jateng/news/normal/2021/12/18/ratusan-buruh-melakukan-unjukrasa-di-sekretariat-apindo-kabu-wkap.jpg)
jateng.jpnn.com, TEMANGGUNG - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Temanggung menyepakati tuntutan buruh tentang penerapan struktur skala upah bagi para pekerja.
Ketua Apindo Kabupaten Temanggung Endi Entar di mengatakan Apindo akan mengawal tuntutan para buruh dan akan menginstruksikan kepada seluruh anggota Apindo di Temanggung melalui surat.
Ia menyampaikan hal tersebut di tengah aksi ratusan buruh di Sekretariat Apindo Temanggung di Kupen, Kecamatan Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Sabtu (18/12).
Dalam aksi tersebut Aliansi Serikat Pekerja Temanggung menuntut agar Apindo menginstruksikan kepada semua anggotanya untuk taat dan patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.
Regulasi yang dimaksud, yakni PP 36/2021, SK Gubernur Jawa Tengah nomor 561/39, dan Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Jawa Tengah nomor 561/0016770.
Endi berjanji pihaknya akan membayarkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Temanggung 2022 sebesar Rp 1.887.832,11 terhadap karyawan dengan masa kerja kurang dari satu tahun tanpa terkecuali.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah berpedoman pada SE Sekda Provinsi Jawa Tengah nomor 561/0016770 di perusahaan masing-masing, yaitu sebesar 2,25 persen x Rp1.887.832,11 = Rp 42.476 terhadap karyawan dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
"Kami berkomitmen dan akan menginstruksikan kepada semua anggota Apindo Kabupaten Temanggung untuk taat dan patuh terhadap regulasi yang menjadi tuntutan para pekerja," katanya.
Serikat Buruh di Kabupaten Temanggung menggelar unjuk rasa menuntut pemenuhan struktur skala upah. Apindo sepati semua tuntutannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News