16 ASN di Kudus Terkena Sanksi Indisipliner, Ada yang Sampai Diberhentikan

Senin, 20 Desember 2021 – 20:02 WIB
16 ASN di Kudus Terkena Sanksi Indisipliner, Ada yang Sampai Diberhentikan - JPNN.com Jateng
ASN di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. ANTARA/HO-Pemkab Kudus

jateng.jpnn.com, KUDUS - Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus mencatat selama 2021 terdapat 16 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemkab setempat terkena sanksi indisipliner.

Dari belasan ASN tersebut, empat ASN di antaranya mendapatkan sanksi ringan, empat ASN lainnya menerima sanksi sedang, dan delapan ASN mendapatkan sanksi berat.

Pelaksana Tugas Kepala BKPP Kudus Tulus Tri Yatmika mengungkapkan ASN yang menerima sanksi sedang, seorang di antaranya dikenai penundaan gaji berkala selama 1 tahun, sedangkan tiga orang lainnya disanksi penundaan kenaikan pangkat.

"Sanksi sedang hanya berupa teguran tertulis, sedangkan tiga ASN lainnya menerima pernyataan tidak puas," katanya.

Untuk ASN yang dijatuhi sanksi berat, dua orang di antaranya diberhentikan dan enam ASN lainnya dijatuhi sanksi penundaan kenaikan pangkat.

"ASN yang diberhentikan semuanya merupakan guru karena mangkir dari kerja lebih dari 46 hari," ujarnya.

Sebagian besar dari mereka, kata dia, sudah menjalani masa hukumannya sehingga tahun depan bisa normal kembali.

Menurut dia, sanksi tersebut merupakan efek jera agar tidak terjadi pelanggaran disiplin. (antara/jpnn)

Belasan ASN di Kudus terkena sanksi indisipliner. Menurut aturan yang berlaku mereka harus menjalani hukuman sesuai berat-ringannya pelanggaran.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News