Alokasi Dana Pemdes di Kudus Naik Jadi Rp 271 Miliar
jateng.jpnn.com, KUDUS - Alokasi dana untuk pemerintah desa di Kabupaten Kudus, pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 271,175 miliar atau meningkat dibandingkan dengan alokasi yang diterima tahun 2021 sebesar Rp 249,56 miliar.
"Hampir setiap tahun ada kenaikan alokasi anggaran. Terlebih tahun ini ada agenda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di tujuh desa sehingga ada bantuan keuangan dari APBD Kudus untuk ketujuh desa tersebut," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kudus Adi Sadhono, Selasa (18/1).
Dari alokasi anggaran sebesar Rp 271,175 miliar, meliputi alokasi dana desa (ADD), dana desa, bagi hasil pajak dan hasil retribusi, bantuan keuangan provinsi, serta bantuan keuangan kabupaten.
Adapun rinciannya, untuk alokasi dana desa sebesar Rp 146 miliar, kemudian ADD sebesar Rp 82 miliar, bagi hasil pajak sebesar Rp 2 miliar, bagi hasil retribusi Rp 14 miliar, bantuan keuangan Provinsi Jateng Rp 26,7 miliar, dan bantuan keuangan kabupaten sebesar Rp 475 juta.
Bantuan keuangan dari Pemkab Kudus sebesar Rp 475 juta tersebut, khusus untuk tujuh desa yang hendak menyelenggarakan Pilkades serentak yang dijadwalkan 30 Maret 2022.
Meskipun alokasi anggaran untuk desa tahun ini secara keseluruhan meningkat, tetapi ada yang alokasinya turun.
Di antaranya ADD yang diterima tahun 2022 lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 83,81 miliar, sedangkan tahun ini hanya Rp 82 miliar.
Sementara bagi hasil retribusi sama dengan tahun sebelumnya sebesar Rp 2 miliar. Sedangkan alokasi dana bagi hasil pajak juga naik dari sebelumnya Rp 12,57 miliar menjadi Rp 14 miliar.
Alokasi dana untuk pemerintah desa di Kabupaten Kudus, pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 271,175 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News