Alokasi Dana Pemdes di Kudus Naik Jadi Rp 271 Miliar
Selasa, 18 Januari 2022 – 23:15 WIB
Adi mengatakan bahwa besarnya alokasi dana yang diterima masing-masing desa bervariasi karena disesuaikan dengan aturan serta kondisi geografis, jumlah penduduk, luas desa, dan tingkat kemiskinan.
Untuk dana desa, sesuai ketentuan 90 persen dari total yang diterima pemerintah daerah dibagi rata, sedangkan sisanya sesuai kondisi geografis serta faktor lainnya.
"Persyaratan pencairan dana yang nantinya diterima desa, masing-masing desa harus sudah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Desa tentang APBDes," tandasnya. (antara/jpnn)
Alokasi dana untuk pemerintah desa di Kabupaten Kudus, pada tahun anggaran 2022 sebesar Rp 271,175 miliar.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News