Banyumas Berstatus PPKM Level 1, Bupati: Alhamdulillah
jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Banyumas kini turun ke level 1.
Bupati Banyumas Achmad Husein bersyukur atas kondisi tersebut dan akan terus mempertahankannya.
"Alhamdulillah bisa turun ke level 1," katanya, Selasa (14/12).
Husein mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covis-19 meski status PPKM Kabupaten Banyumas sudah turun ke level 1.
"Kita harus bisa pertahankan PPKM level 1 ini agar jangan sampai kembali masuk ke level 2, apalagi level 3," katanya.
Dengan menurunya level PPKM itu, ia berharap kondisi perekonomian di Banyumas kian membaik.
Baca Juga:
"Semoga perekonomian juga ikut membaik karena semakin dilonggarkan," ujarnya.
Untuk diketahui, ketentuan mengenai PPKM level 3, level 2, serta level 1 di wilayah Jawa dan Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2021 berlaku dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. (antara/jpnn)
Kabupaten Banyumas kini berstatus PPKM Level 1. Bupati berharap roda perekonomian semakin kencang.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News