Banyumas Berstatus PPKM Level 1, Bupati: Alhamdulillah

Selasa, 14 Desember 2021 – 13:27 WIB
Banyumas Berstatus PPKM Level 1, Bupati: Alhamdulillah - JPNN.com Jateng
Bupati Banyumas Achmad Husein. (ANTARA/Sumarwoto)

jateng.jpnn.com, BANYUMAS - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2021, status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Banyumas kini turun ke level 1.

Bupati Banyumas Achmad Husein bersyukur atas kondisi tersebut dan akan terus mempertahankannya.

"Alhamdulillah bisa turun ke level 1," katanya, Selasa (14/12).

Husein mengimbau warga tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan guna mencegah penularan Covis-19 meski status PPKM Kabupaten Banyumas sudah turun ke level 1.

"Kita harus bisa pertahankan PPKM level 1 ini agar jangan sampai kembali masuk ke level 2, apalagi level 3," katanya.

Dengan menurunya level PPKM itu, ia berharap kondisi perekonomian di Banyumas kian membaik.

"Semoga perekonomian juga ikut membaik karena semakin dilonggarkan," ujarnya.

Untuk diketahui, ketentuan mengenai PPKM level 3, level 2, serta level 1 di wilayah Jawa dan Bali dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2021 berlaku dari 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. (antara/jpnn)

Kabupaten Banyumas kini berstatus PPKM Level 1. Bupati berharap roda perekonomian semakin kencang.

Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News