Instruksi Terkini Mendes PDTT Terkait Dana Desa untuk BLT, Simak Baik-baik!
jateng.jpnn.com, KUDUS - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar memberikan instruksi terkait penggunaan Dana Desa untuk bantuan langsung tunai (BLT).
Ia menyampaikan bahwa bantuan yang bersumber dari Dana Desa itu disesuaikan dengan dengan jumlah warga miskin setempat dan tidak mutlak semuanya harus digunakan untuk program jaring pengaman sosial tersebut.
"Dari pada nanti berhubungan dengan kasus hukum, lebih baik riil yang ada warga miskin di desa salurkan itu. Jika adanya 10 persen atau 15 persen salurkan sebanyak itu," katanya saat melakukan kunjungan kerja di Kudus, Minggu (14/2).
Halim meminta kepalam desa yang ada tidak perlu khawatir jika hanya mampu menyerap 10 atau 15 persen dari patokan anggaran sebesar 40 persen.
Dia menekankan bahwa yang terpenting bantuan sosial dapat diberikan kepada semua warga miskin di desa yang berhak mendapatkannya.
"Kepala desa tidak perlu khawatir karena Insya Allah duit itu tidak akan hilang," tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengemukakan bahwa dia belum mendapatkan informasi detail mengenai ketentuan penggunaan sisa dana jika hanya separuh dari alokasi 40 persen Dana Desa yang bisa digunakan untuk BLT.
"Apakah sisanya itu bisa digunakan untuk kegiatan yang lain atau akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran?" katanya.
Mendes PDTT memberikan instruksi terkait penggunaan Dana Desa untuk BLT. Kepala desa harus perhatian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News