Instruksi Terkini Mendes PDTT Terkait Dana Desa untuk BLT, Simak Baik-baik!
Senin, 14 Februari 2022 – 16:00 WIB
Menurut Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, Dana Desa per kabupaten/kota ditentukan penggunaannya untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40 persen), program ketahanan pangan paling sedikit 20 persen, dan dukungan pendanaan penanganan Covid-19 paling sedikit delapan persen dari alokasi Dana Desa untuk setiap desa, dan untuk program sektor prioritas lainnya. (antara/jpnn)
Mendes PDTT memberikan instruksi terkait penggunaan Dana Desa untuk BLT. Kepala desa harus perhatian.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News