Kronologi Puluhan Kades di Kudus Geruduk Kantor Bupati, Ini Ternyata Biang Keroknya

Sabtu, 29 Januari 2022 – 04:30 WIB
Kronologi Puluhan Kades di Kudus Geruduk Kantor Bupati, Ini Ternyata Biang Keroknya - JPNN.com Jateng
Puluhan kepala desa tampak di depan Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menyampaikan tuntutan agar Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi COVID-19 bagi penduduk lanjut usia dicabut karena memberatkan, Jumat (28/1/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

Selain itu, imbuh dia, vaksinasi juga menjadi tanggung jawab bersama karena dalam pelaksanaannya harus melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus dan warga yang hendak divaksin. 

Data vaksinasi lansia juga harus dipastikan sesuai kondisi riil karena vaksinasi yang diselenggarakan pihak lain ternyata tidak ikut terdata di Dinkes Kudus.

Kiswo menilai selama ini masing-masing desa juga sudah optimal dalam capaian vaksinasi Covid-19

Hanya saja, kata dia, memang ada sejumlah kendala di luar kemampuan kades untuk menangani, seperti lansia yang memiliki komorbid dan tidak bisa divaksin. 

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi Covid-19 bagi penduduk lanjut usia dijelaskan dalam poin empat bahwa dalam hal sampai akhir pekan pertama Februari 2022 belum mencapai target, maka pencairan alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan retribusi daerah dan bantuan keuangan Pemkab Kudus kepada desa akan ditunda sampai target sebagaimana dimaksud tercapai. 

Seratusan kades akhirnya ditemui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kudus Agus Budi Satrio dan Kepala Dinas Pemberdaya Masyarakat dan Desa Adhi Sadono di lantai IV Gedung Setda Kudus.

"Aspirasi para kades akan kami rangkum dan nantinya segera saya sampaikan kepada Bupati," ujar Agus Budi Satrio.

Ia mengungkapkan bahwa Pemkab Kudus juga mendapatkan target dari pusat sehingga ketika tidak mencapai target akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Keuangan.

Puluhan Kades di Kudus menggeruduk Kantor Bupati. Syarat pencairan dana desa 2022 jadi biang keroknya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News