Kronologi Puluhan Kades di Kudus Geruduk Kantor Bupati, Ini Ternyata Biang Keroknya

Sabtu, 29 Januari 2022 – 04:30 WIB
Kronologi Puluhan Kades di Kudus Geruduk Kantor Bupati, Ini Ternyata Biang Keroknya - JPNN.com Jateng
Puluhan kepala desa tampak di depan Pendopo Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, untuk menyampaikan tuntutan agar Surat Edaran (SE) Bupati nomor 443.4/315/13.00/2022 perihal akselerasi vaksinasi COVID-19 bagi penduduk lanjut usia dicabut karena memberatkan, Jumat (28/1/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Puluhan kepala desa (kades) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, menggeruduk kantor bupati, Jumat (28/1). Kedatangan merek ke sana untuk menyampaikan aspirasi terkait pencairan dana desa 2022. 

Puluhan kades itu menuntut syarat pencairan dana desa 2022 yang harus memenuhi capaian vaksinasi lansia minimal 75 persen untuk dicabut lantaran dianggap memberatkan. 

"Kami berharap Surat Edaran Bupati Kudus pada 19 Januari 2022 yang di dalamnya mensyaratkan pencairan dana bagi pemerintah desa harus memenuhi capaian vaksinasi 75 persen untuk lansia minggu pertama Februari 2022 dicabut saja," kata juru bicara Persatuan Kepala Desa Kudus yang juga Kepala Desa Demangan Alex Fahmi.

Alex mengatakan selama ini semua kades sudah berupaya membantu capaian vaksinasi di masing-masing desa. Termasuk, kata dia, memobilisasi warganya ke tempat vaksinasi. 

Padahal, menurutnya, vaksinasi bukan tanggung jawab pemerintah desa karena tidak ada tugas pokoknya.

"Itu tidak ada korelasinya dengan pencairan dana desa, alokasi dana desa, dana bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan," jelasnya. 

Kepala Desa Berugenjang Kiswo menambahkan bahwa alasan dari tuntutan pencabutan SE tersebut karena desa dipastikan akan kesulitan. 

"Sehingga para perangkat desa nanti tidak dapat penghasilan, operasional pemerintah desa juga terganggu karena tidak ada anggaran, akhirnya berdampak ke pelayanan masyarakat karena tidak ada biaya operasional," ungkapnya. 

Puluhan Kades di Kudus menggeruduk Kantor Bupati. Syarat pencairan dana desa 2022 jadi biang keroknya.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News