Harga Produk Industri Naik, Pengamat: Bukan Semata-mata karena Biaya Transportasi
Dia menjelaskan bahwa perhitungan biaya di transportasi laut masih dipengaruhi oleh membengkaknya biaya akibat barang yang belum bisa keluar dari pelabuhan karena perizinan belum selesai.
Dengan demikian, hal tersebut harusnya bukan menjadi bagian dari perjalanan transportasi laut.
"Bahkan banyak juga barang barang mereka harus berada di pelabuhan dalam jangka waktu yang lama. Ini sudah pasti menjadi biaya tambahan yang tidak kecil di logistik, apalagi bila barang tersebut menjadi rusak akibat penyimpanan yang terlalu lama," kata dia menjelaskan.
BHS menyatakan paham bahwa pihak Bea Cukai yang mempunyai fungsi sebagai penegak hukum yang menahan kontainer tidak berizin ini memiliki alasan yang kuat.
Hal ini dikarenakan memang telah menjalankan tugasnya sesuai dengan turunan aturan dan dasar undang undangnya yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.
Bahkan, politikus Gerindra itu menyatakan apresiasinya akan kepatuhan Bea Cukai dalam menegakkan aturan tersebut.
"Karena ada beberapa pengirim yang terkadang belum selesai perizinannya dengan Kemendag maupun Kemenparin, rupanya sudah diberangkatkan barangnya. Dengan harapan bisa diselesaikan saat di pelabuhan. Padahal tidak bisa seperti itu. Seharusnya semua surat ijin sudah beres dulu, baru barang diberangkatkan," katanya,
Dia juga berharap pemerintah tetap melakukan perbaikan tata kelola perizinan, di mana saat ini sistem inline-nya kurang sempurna, antara Kemenperin, Kemendag, dan Bea Cukai.
Pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono (BHS) menyikapi pernyataan distribusi produk dan harga produk industri yang meningkat karena biaya transportasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News