Kronologi Terungkapnya Kasus Dugaan Dosen Mesum di UMS Solo
"Yang diadukan sudah dipanggil mulai dari tingkat prodi dan fakultas. Kemarin siang sudah dimintai, kemudian fakultas membuat surat ke rektorat. Nanti dari Pak Rektor melihat hasil itu apakah nanti akan langsung dikenai sanksi atau kemungkinan besar akan dilanjutkan dalam sidang komite disiplin," terang dia.
WR IV menegaskan bahwa para mahasiswa tidak perlu khawatir atas kasus yang terjadi. Kampus telah menjatuhkan sanksi tidak boleh membimbing skripsi, tesis dan disertasi terhadap terduga pelaku selama proses pemeriksaan.
Hal tersebut dilakukan karena dosen telah terbukti melanggar aturan kampus sekaligus untuk menjaga kondusifitas di lingkungan kampus.
"Jadi mahasiswa tidak perlu takut karena nanti akan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak akan diuji oleh dosen itu," katanya.
Terkait dengan sanksi lanjutan yang akan diterima pelaku, EM. Sutrisna menjelaskan, jika pemberian sanksi itu harus melalui mekanisme sidang komdis.
"Pihak yang diadukan, kan, boleh menyangkal juga. Nanti tergantung dari derajat kesalahan. Itu nanti ranahnya komite disiplin," tutupnya.
BEM FKIP UMS Temui Korban
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UMS mengatakan bahwa korban mengaku mengalami tindak pelecehan seksual secara verbal dan fisik.
Kabar dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh seorang dosen pembimbing skripsi UMS Solo viral di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News