Polda Jateng Periksa 17 Saksi dalam Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip
Dalam pemeriksaan itu terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan, perundungan penghinaan, dan pemerasan dialami dr Aulia Risma dilaporkan oleh ibunda korban pada Rabu (4/9) lalu.
Kini penyidik bekerja secara maksimal dengan menggunakan asas praduga tak bersalah. Menurutnya, proses penyelidikan dilakukan secara prosedural dan akan selalu transparan.
"Itu simultan, tentang perundungan atau bullying menjadi rangkaian pemeriksaan oleh penyidik dan di sini penyidik betul-betul harus melakukan pemeriksaan seteliti mungkin," katanya.
Abiturien Akademi Kepolisian (Akpol) 1994 itu menyatakan saksi yang akan diperiksa kemungkinan akan bertambah sesuai perkembangan penyelidikan di lapangan.
"Bisa juga saksi-saksi bertambah oleh karena itu kita berdoa semoga ini proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng berjalan dengan bagus dan transparan," ujarnya. (mcr5/jpnn)
Polda Jawa Tengah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi dalam kasus kematian mahasiswi PPDS Undip Semarang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News