Nyesek! 3 Kategori Honorer Ini Tak Bisa Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu, Terancam Kena PHK

2. Honorer yang tidak terdaftar di database BKN sama sekali.
3. Honorer yang tidak ikut seleksi PPPK tahap kedua 2024.
Mereka yang masuk kategori ini, siap-siap terkena gelombang PHK massal.
“Di Kabupaten Mukomuko saja, 902 honorer terkena dampaknya. Mereka tidak bisa diangkat dan terpaksa dirumahkan,” ungkap Niko Hafri, Kabid Pengadaan dan Pembinaan ASN di BKSDM Mukomuko.
Berdasarkan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, terdapat tiga kategori honorer yang tidak dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Menurut Niko Hafri selaku Kabid Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN di BKSDM Kabupaten Mukomuko, ketiga kategori tersebut adalah:
1. Honorer yang masuk database BKN, tetapi tidak mengikuti seleksi CASN 2024.
2. Honorer yang tidak terdaftar dalam database BKN, baik yang mengikuti seleksi CASN, tetapi tidak lulus, maupun yang tidak mengikuti seleksi sama sekali.
Meski pemerintah membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu, ada 3 kategori honorer yang justru terancam kena PHK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News