Satpol PP Kota Semarang Bongkar Paksa Lapak Liar, Pedagang Hanya Bisa Pasrah
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Satpol PP Kota Semarang merobohkan paksa 19 lapak liar yang berada di atas saluran air Jalan Arteri Yos Soedarso, Tambak Rejo, Gayamsari, Jumat (1/4).
Pembongkaran lapak liar itu dilakukan dengan menggunakan alat berat atau eskavator.
Petugas berjibaku mengeluarkan barang-barang milik pelapak.
Mayoritas lahan tak berizin itu dimanfaatkan untuk mencari ladang rezeki oleh pedagang kaki lima (PKL).
Selain dimanfaatkan untuk berjualan makanan dan minuman, lahan di sana juga difungsikan sebagai tempat tambal ban.
Perobohan belasan lapak dilaksanakan lantaran sosialisasi dari Satpol PP tidak diindahkan.
Petugas dengan paksa membongkar bangunan liar tersebut karena telah melewati batas masa peringatan.
Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menyebut penertiban digelar untuk memperlancar proses normalisasi saluran air.
"Ada larangan mendirikan bangunan di saluran air, kalau nekat bisa dipidana sembilan bulan penjara," kata Fajar seusai penertiban.
Belasan lapak liar dibongkar paksa petugas Satpol PP Kota Semarang. Selain menyalahi atuaran, plapak liar tersebut juga disinyalir biang kerok banjir Kaligawe.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News