Pemprov Jetang Terima 22 Aduan soal THR, Ganjar Merespons Tegas!
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menerima 22 aduan terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) pada Senin (18/4).
Sejumlah aduan tersebut diterima melalui Posko THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jateng.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menegaskan bahwa pihaknya serius melakukan mitigasi dan pengawasan terhadap THR 2022.
Menurutnya, sesuai regulasi pemerintah pusat, pemberian THR kepada buruh dan pekerja tidak boleh dicicil.
Dia menyebut, jajarannya sudah melakukan pertemuan dengan pihak pengusaha agar peraturan yang ada bisa berjalan sebagaimana mestinya.
"Memang itu tidak boleh dicicil, laksanakanlah. Disnaker dan Disperindag kami sudah bertemu Apindo dan Kadin agar pemberian THR tidak dicicil. Dengan pemberian hak pekerja ini, pasti bisa menyejahterakan buruh," ucap Ganjar.
Ganjar menyampaikan jika pemberian THR dilaksanakan sesuai peraturan yang ada maka perekonomian akan terangkat.
"Pasti nantinya THR akan dibelanjakan dan mengungkit ekonomi. Hasil perhitungan dan prediksi kami dengan BI konsumsi akan meningkat saat Lebaran," katanya.
Ganjar Pranowo tak main-main dengan perusahaan yang membandel terkait aturan pemberian THR. Sejumlah sanksi sudah dipersiapkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News