Pengin Dapat Dana Hibah dari Kemenparekraf? Buruan Daftar OSS
jateng.jpnn.com, SOLO - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memperbarui sistem pendaftaran izin usaha pariwisata Online Single Submission (OSS).
sistem OSS diperbarui berlandaskan UU No. 5 tahun 2021 tentang aturan Penyelenggaraan Perizinan Usaha Berbasis Resiko.
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenparekraf Henky Hotma Parlindungan Manurung mendorong para pelaku usaha untuk segera mendaftarkan usahanya menggunakan sistem OSS berbasis resiko.
Menurutnya, sistem tersebut akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnis, termasuk mendapatkan bantuan dana hibah dari Kemenparekraf.
Menurut Henky, di Kota Solo sendiri baru ada 127 badan usaha pariwisata yang mendapatkan Dana Hibah Pariwisata pada 2020.
"Arinya masih banyak pelaku usaha yang belum mendaftarkan usaha mereka melalui sistem OSS," katanya, Jumat (22/4) malam.
Selain itu, kata dia, pelaku usaha akan memiliki kesempatan untak terlibat dalam gelaran event yang diselenggarakan oleh Kemenparekraf.
"OSS bisa mengecek perusahaan apa yang kami pilih sebagai patner dalam pengembangan barang dan jasa," terang dia.
Sistem pendaftaran OSS berbasis resiko akan memudahkan pelaku usaha dalam menjalankan bisnis, termasuk mendapatkan bantuan dana hibah dari Kemenparekraf.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News