RUU KIA, Hak Cuti Ibu Hamil Diusulkan Jadi 6 Bulan

Senin, 20 Juni 2022 – 17:55 WIB
RUU KIA, Hak Cuti Ibu Hamil Diusulkan Jadi 6 Bulan - JPNN.com Jateng
Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Luluk Nur Hamida. Foto: Dokumentasi pribadi untuk JPNN

jateng.jpnn.com, SOLO - Cuti enam bulan bagi ibu hamil yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan ibu dan Anak (KIA) telah disepekati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam forum rapat Badan Legislasi DPR, Kamis (9/06) lalu.

RUU tersebut akan kembali dibahas oleh DPR untuk kemudian dijadikan Undang-Undang (UU).

Salah satu pengusul RUU KIA Luluk Nur Hamida menyebut bahwa cuti enam bulan bagi ibu hamil tersebut tidak akan membuat ibu yang bekerja menjadi kontraproduktif.

Menurutnya, hak cuti bagi ibu hamil yang bekerja menjadi bagian dari mendukung kerja-kerja produktif pembangunan nasional.

Dia mengatakan banyak negara-negara maju di Eropa Timur, seperti Estonia, Swiss, dan Jerman sudah menerapkan sistem perlindungan kepada ibu hamil.

“Di Estonia bahkan memberikan cuti kepada ibu hamil sampai dua tahun,” jelas Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB itu pada sela-sela mengisi forum Bimbingan Teknis Komoditas Sayuran dan Tanaman Obat Strategis di Solo, Minggu (19/06).

Luluk menjelaskan negara-negara tersebut sudah bisa melihat bahwa jika ibu yang bekerja itu sejahtera maka akan berkontribusi pada produktifitas dan level kebahagiaan di lingkungan kerja karena mengurangi stres.

“Level stres berakibat para pekerja lebih berat dampaknya pada perusahaan atau kantor-kantor publik. Suami-suami yang bekerja juga lebih nyaman karena istri dan anaknya terlndungi,” lanjutnya.

RUU KIA memuat hak cuti ibu hamil memjadi enam bulan. Hal tersebut tidak akan membuat ibu yang bekerja menjadi kontraproduktif.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News