Puluhan ASN di Kudus Pensiun Tiap Bulan, Bupati Bicara Soal Nasib Honorer
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Putut Winarno mengiyakan hingga kini masih berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait dengan kebijakan penghapusan tenaga honorer.
"Termasuk soal nasib pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kudus juga masih berkoordinasi karena ada aturan yang memasukkan tenaga tersebut dalam aturan penghapusan honorer pada tahun mendatang," ujarnya.
Menurut dia, pihaknya tidak mungkin menghentikan mereka mengingat masih kekurangan pegawai karena setiap bulan ada ASN yang pensiun.
Penghapusan honorer dilandasi kekhawatiran pemerintah terhadap pemerintah daerah yang terus-menerus merekrut tenaga honorer.
Berdasarkan Pasal 88 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, instansi pemerintah melarang merekrut tenaga honorer, sedangkan ketentuan penghapusan honorer juga tercantum dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.(antara/jpnn)
Pululahan ASN di Kudus sudah memasuk masa pensiun tiap bulannya. Jika tenaga honorer dihapuskan maka Pemkab Kudus akan kelimpungan.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News