Dishub Kudus Sampaikan Peringatan Keras, Sopir Truk Harap Simak!
jateng.jpnn.com, KUDUS - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus Catur Sulistiyanto mengancam menilang truk jungkit berukuran besar yang tetap nekat melintasi jalur kota.
Menurutnya, perbuatan tersebut melanggar kelas jalan dan berpotensi menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
"Saat ini, kami memiliki satu tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bisa menangani pelanggaran kelas jalan, terutama truk yang memasuki kawasan perkotaan," katanya, Rabu (6/7).
Dia mengakui sudah menilang sejumlah truk jungkit yang nekat memasuki jalur kota, terutama di Jalan Pangeran Puger hingga Jalan Sunan Muria.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Kudus Putut Sri Kuncoro yang juga sebagai PPNS mengakui penertiban truk jungkit berukuran besar yang melanggar kelas jalan bukan sekali, melainkan sudah berulang kali di jalan yang berbeda.
Dalam rangka menekan pelanggaran tersebut, pihaknya bersama Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Kudus juga melakukan sosialisasi, termasuk kepada pemilik armada atau pengusaha truk.
"Jika masih ditemukan ada truk jungkit yang melintas maka akan ditindak tegas karena sebelumnya juga disosialisasikan aturan larangan bagi truk bersumbu melintasi jalur perkotaan karena tidak sesuai kelas jalannya," ujarnya.
Truk jungkit dari arah Jepara sebetulnya bisa melalui Jalan Lingkar, sedangkan dari arah Semarang bisa melalui Jalan HM Subchan ZE menuju Jalan KHR Asnawi sehingga tidak mengganggu arus lalu lintas di perkotaan.
Dishub Kudus menyampaikan peringatan keras kepada sopir truk yang melintas di jalur kota.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News