Jual Beli Daging Anjing di Solo Bakal Dilarang, Gibran: Kami Ikuti Arahan Pemprov Jateng
Senin, 18 Juli 2022 – 23:04 WIB
SE tersebut ditujukan kepada kepala dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan kabupaten atau Kota se-Jawa Tengah.
Dalam surat tersebut disebutkan sejumlah pertimbangan terkait pelarangan perdagangan daging anjing, salah satunya Undang-Undang (UU) Nomor 18/2009 yang telah diubah menjadi UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi. (antara/jpnn)
Gibran bakal mengikuti arahan Pemprov Jawa Tengah terkait pelarangan jual beli daging anjing.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News