Jual Beli Daging Anjing di Solo Bakal Dilarang, Gibran: Kami Ikuti Arahan Pemprov Jateng
jateng.jpnn.com, SOLO - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sudah memberikan arahan ke daerah terkait penjualan daging anjing.
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan pihaknya juga akan mengikuti arahan tersebut.
"Sudah ada imbauan dari pemprov, bakal kita tindaklanjuti," katanya, Senin (18/7).
Gibran akan segera mengundang para penjual daging anjing untuk menyosialisasikan kebijakan tersebut.
"Ya nanti, sambil jalan ya. Yang jelas kami ikuti arahan provinsi," katanya.
Putra sulung Presiden Jokowi itu menagatakan untuk pengaturan larangan penjualan daging anjing akan diatur melalui peraturan daerah (perda).
Namun, dia belum dapat memastikan kapan penyusunan perda akan dilakukan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disnakkeswan) Jateng mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 524.3/2417 tentang Jual Beli Daging Anjing. Pada SE tersebut diatur mengenai larangan penjualan daging anjing.
Gibran bakal mengikuti arahan Pemprov Jawa Tengah terkait pelarangan jual beli daging anjing.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News