Kabar Baik Bagi Buruh Rokok di Kudus, BLT Diberikan Selama 6 Bulan

Jumat, 12 Agustus 2022 – 16:40 WIB
Kabar Baik Bagi Buruh Rokok di Kudus, BLT Diberikan Selama 6 Bulan - JPNN.com Jateng
Bupati Kudus Hartopo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja rokok yang diserahkan di gudang produksi rokok PR Rajan Abadi di kompleks Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) Kudus, Jawa Tengah, Jumat (12/8/2022). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif.

jateng.jpnn.com, KUDUS - Bupati Kudus Hartopo menyerahkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk pekerja di industri rokok di kawasan industri hasil tembakau (KIHT) Kudus.

Bantuan untuk periode 2 bulan itu sebesar Rp 600 ribu per orang dengan jumlah total 39.417 buruh.

Kadarwati, salah satu buruh rokok Pabrik Rokok Rajan Abadi mengaku senang bisa mendapatkan BLT karena dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Semoga bantuan bisa dilanjutkan lagi sehingga menjadi tambahan penghasilan untuk keluarganya, mengingat harga kebutuhan pokok saat ini juga makin mahal," katanya, Jumat (12/8).

Sementara itu, Bupati Kudus Hartopo mengungkapkan BLT yang disalurkan ini untuk periode Juni dan Juli 2022 yang diberikan pada Agustus 2022.

"Rencananya pemberian BLT juga akan diperpanjang dari sebelumnya diberikan selama empat bulan, menjadi enam bulan sehingga ada tambahan dua bulan," ujarnya.

Tambahan alokasi BLT dua bulan tersebut sudah diusulkan lewat APBD Perubahan 2022 untuk periode Oktober dan November 2022.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kabupaten Kudus Agustinus Agung Karyanto mengatakan besarnya BLT tiap orang sebesar Rp 300 ribu.

Sementara anggaran yang disediakan untuk periode empat bulan sebesar Rp 23,65 miliar dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) untuk 39.417 pekerja rokok.

Bupati Kudus Hartopo memberikan kabar baik buat buruh rokok di daerahnya. BLT diperpanjang hingga enam bulan.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News