Pemilihan Rektor UNS Solo Menggunakan Mekanisme Baru, Mendikbud Nadiem Dilibatkan

jateng.jpnn.com, SOLO - Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta segera melakukan pemilihan rektor baru masa jabatan 2023-2028.
Namun, dengan statusnya sebagai perguruan tinggi negeri berbadan hukum (PTNBH), UNS akan melakukan pemilihan rektor menggunakan mekanisme baru.
Ketua MWA Hadi Tjahjanto mengatakan kelembagaan PTNBH memperkenalkan mekanisme pemilihan rektor yang berbeda dari masa-masa sebelumnya. Dalam aturan terbaru, MWA (Majelis Wali Amanat) merupakan organ tertinggi yang mengangkat dan memberhentikan rektor.
Ketentuan tersebut diatur dalam PP nomor 56 tahun 2020 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, di antaranya mengamanatkan ketentuan mengenai rektor yang diatur oleh MWA.
”Untuk melaksanakan pemilihan rektor, MWA telah mempersiapkan perangkat hukum sesuai mekanisme yang berlaku,” jelasnya saat jumpa pers, Selasa (27/9).
Hadi menjelaskan jika dalam pemilihan rektor UNS kali ini juga melibatkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim. Keterlibatan itu juga diatur dalam peraturan MWA.
”Mendikbud bisa hadir dalam pleno, penjaringan, dan memiliki suara 35 persen,” katanya.
Secara teknis, pemilihan Rektor UNS akan melibatkan tiga organ, yakni senat akademik, pimpinan, dan dewan profesor. Selain itu, mahasiswa juga akan dilibatkan.
UNS Solo segera melakukan pemilihan rektor baru masa jabatan 2023-2028 dengan mekanisme baru.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News