7,2 Ton Benih Jagung Ilegal di Jawa Tengah Dimusnahkan
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 7,2 ton benih jagung ilegal yang merupakan komoditas hasil pemalsuan merek dagang Syngenta dimusnahkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jawa Tengah.
Kasubdit Industri Perdagangan (Indag) Ditkrisus Polda Jawa Tengah AKBP Rosyid Hartanto mengatakan totol kerugian yang didapat merek dagang Syngenta mencapai Rp10 miliar.
"Pemusnahan tersebut merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara pemalsuan merek oleh MHA, pemilik Perusahaan Dagang JT," katanya, Selasa (25/10).
Dia mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan perusahaan pemilik merek Syngenta tentang peredaran komoditas benih jagung palsu di wilayah Blora.
Setelah ditelusuri, kata dia, ditemukan gudang produk Syngenta palsu di Blora dan Kota Semarang.
Dia menjelasakn perkara tersebut khirnya diselesaikan melalui keadilan restoratif, dalam hal ini terduga pemalsu merek yang merupakan pemilik Perusahaan Dagang JT bersedia mengganti rugi seluruh produk palsu yang diproduksi.
"Dari hasil perdamaian dan penghentian penanganan perkara itu, menjadi dasar pemusnahan produk palsu ini," katanya.
Menurut dia, produk palsu ini tidak mungkin diedarkan ke pasaran karena akan merugikan petani.
Polda Jawa Tengah memusnahkan sekitar 7,2 ton benih jagung ilegal yang merupakan komoditas hasil pemalsuan merek dagang Syngenta yang nilainya mencapai Rp10 mil
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News