Agar Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Cermati 15 Persyaratan Ini

Senin, 09 Januari 2023 – 16:00 WIB
Agar Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Cermati 15 Persyaratan Ini - JPNN.com Jateng
Spanduk pengumuman rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Karangawen, Demak. Foto: Dokumentasi warga untuk JPNN

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;

- Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;

- Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;

- Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

Bagi Anda yang berminat ikut rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, lebih baik cermati 15 persyaratan ini supaya lolos seleksi administrasi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News