Agar Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Cermati 15 Persyaratan Ini

Senin, 09 Januari 2023 – 16:00 WIB
Agar Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Cermati 15 Persyaratan Ini - JPNN.com Jateng
Spanduk pengumuman rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan Karangawen, Demak. Foto: Dokumentasi warga untuk JPNN

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bawaslu RI telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.

Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa dimulai pada 14 – 19 Januari 2023.

Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, ada baiknya Anda mencermati persyaratannya terlebih dulu supaya dapat lolos seleksi administrasinya.

Berikut persyaratan pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa:

- Warga Negara Indonesia;

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

Bagi Anda yang berminat ikut rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, lebih baik cermati 15 persyaratan ini supaya lolos seleksi administrasi.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News