Agar Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Cermati 15 Persyaratan Ini
![Agar Lolos Seleksi Administrasi Rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, Cermati 15 Persyaratan Ini - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/01/09/spanduk-pengumuman-rekrutmen-panwaslu-kelurahandesa-di-kecam-2jdf.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Bawaslu RI telah mengeluarkan pedoman pelaksanaan pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) untuk Pemilu 2024.
Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023, pendaftaran dan penerimaan berkas calon Anggota Panwaslu Kelurahan Desa dimulai pada 14 – 19 Januari 2023.
Sebelum Anda memantapkan diri untuk mendaftar, ada baiknya Anda mencermati persyaratannya terlebih dulu supaya dapat lolos seleksi administrasinya.
Berikut persyaratan pendaftaran Panwaslu Kelurahan Desa:
- Warga Negara Indonesia;
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
Bagi Anda yang berminat ikut rekrutmen Panwaslu Kelurahan/Desa, lebih baik cermati 15 persyaratan ini supaya lolos seleksi administrasi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News