Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Alasan Tunda Pemilu 2024

Jumat, 17 Februari 2023 – 18:42 WIB
Putusan MK Tidak Bisa Dijadikan Alasan Tunda Pemilu 2024 - JPNN.com Jateng
Titi Anggraini, pengajar pemilu pada Fakultas Hukum Universitas Indonesia. ANTARA/Dokumentasi Priba

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Tidak ada alasan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan sistem pemilu yang saat ini sedang diuji menjadi instrumen untuk menunda Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Jumat (17/2).

"Penundaan pemilu dengan alasan butuh waktu adaptasi pemberlakuan sistem proporsional tertutup, saya berpandangan tidak ada alasan untuk itu," katanya.

MK saat ini sedang melakukan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD NRI Tahun 1945, khusus terkait dengan sistem pemilu.

Dalam beberapa putusan pengujian UU Pemilu, menurut Titi, memang tidak serta-merta memberlakukan putusannya untuk pemilu yang sedang berjalan.

Misalnya, kata dia, Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 terkait pemilu serentak untuk memilih anggota legislatif dan presiden/wakil presiden, baru berlaku setelah Pemilu 2014.

Pegiat pemilu ini menegaskan bahwa MK tidak punya dasar konstitusional untuk memutus dengan langgam seperti itu. Apalagi, Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945 menyebut pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.

"Mestinya MK konsisten dengan ketentuan konstitusi tersebut," kata Titi yang pernah sebagai Direktur Eksekutif Perludem.

Anggota Dewan Perludem Titi Anggraini menyebut tidak ada alasan putusan MK jadi dasar penundaan Pemilu 2024.
Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News