Bawaslu Demak Tekankan Netralitas ASN, Ancaman Hukumannya Tak Main-main
jateng.jpnn.com, DEMAK - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menekankan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Demak Khoirul Saleh mengingatkan beratnya sanksi pelanggaran netralitas bagi pihak-pihak yang dilarang sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Ancamanya, kata dia, berupa pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 Juta sebagaimana Pasal 494 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Menurut Khoirul, ASN adalah abdi negara yang harus melayani masyarakat sesuai kapasitasnya secara adil, harus bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
"Kalau ASN berpihak maka tugas pokok pelayanannya pasti timpang yang berakibat pada rusaknya tata pemerintahan," ujarnya di hadapan aparatur panwaslu kecamatan se Demak, Selasa (7/3).
Semua itu dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN sebagaimana terjadi di Demak pada Pilkada 2020 sehingga tidak terjadi lagi pada Pemilu serentak 2024.
Di samping itu, dia juga menekankan pentingnya netralitas aparatur negara terlebih yang berada di jajaran penyelenggara.
“Pastikan nama Anda tidak masuk dalam daftar dukungan DPD,” katanya.
Bawaslu Demak mengingatkan pentingannya netralitas ASN pada Pemilu 2024. Ada sanksi pidana jika sampai melanggar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News