80 Kios di Pasar Bulu Semarang Disegel Satpol PP, Kenapa?
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sebanyak 80 kios di Pasar Bulu Kota Semarang terpaksa disegel, Kamis (6/4). Penyegelan dilakukan lantaran puluhan kios tersebut kosong.
Dalam proses penyegelan dilakukan oleh Dinas Perdagangan Kota Semarang dan Satpol PP Kota Semarang. Kios yang disegel ditandai dengan garis segel kuning dan surat peringatan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perdagangan Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan hampir seratus kios itu disegel karena tak menambah pendapat asli daerah (PAD).
Dia menyebut kios-kios pasar itu dibiarkan terbengkalai hampir lima tahun terakhir. Kondisi tersebut mempengaruhi kurang maksimalnya PAD Kota Semarang yang berasal dari retribusi pasar tradisional.
"Jelas ini tidak benar. Pasar di tengah kota malah tidak dipakai," kata Fajar.
Kata Fajar, untuk menghuni kios di pasar tradisional sebagai tempat berjualan tidak dipersulit. Termasuk tidak ada biaya masuk pakai lapak.
"Hanya retribusi Rp 750 per meter tiap harinya," katanya.
Melihat puluhan kios yang tak terurus dan berdebu, Fajar mencoba mengingatkan kepada para pemilik dapat segera menempati.
Sebanyak 80 kios di Pasar Bulu Kota Semarang terpaksa disegel, Kamis (6/4). Penyegelan dilakukan lantaran puluhan kios tersebut kosong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News