80 Kios di Pasar Bulu Semarang Disegel Satpol PP, Kenapa?
Kamis, 06 April 2023 – 14:56 WIB
Menurutnya, apabila selama tujuh hari setelah penyegelan tidak diurus, maka hak pemilik dapat saja hilang dan diserahkan kepada orang lain yang membutuhkan.
"Pemkot Semarang butuh PAD. Jadi pakai lah," ujarnya.
Dia menanggapi adanya sejumlah kios yang digunakan sebagai gudang bahkan tempat tidur. Baginya, persoalan tersebut terjadi karena sikap kepala pasar yang kurang tegas.
"Peringatan kepada para kepala pasar kalau endak tegas maka akan saya proses dan disanksi," katanya, yang juga Kepala Satpol PP Kota Semarang itu. (mcr5/jpnn)
Sebanyak 80 kios di Pasar Bulu Kota Semarang terpaksa disegel, Kamis (6/4). Penyegelan dilakukan lantaran puluhan kios tersebut kosong.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News