Jangan Dilanggar, Ini Aturan Pemilu 2024 untuk Polisi, Simak Baik-baik
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Polda Jawa Tengah menyerukan seluruh anggotanya tidak sembarangan mengunggah foto bersama bakal calon ataupun tokoh politik di media sosial.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy menyatakan peringatan tersebut untuk menjaga netralitas Polri dalam setiap tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Ini selaras dengan arahan Kapolri dan Kapolda Jateng," kata Kombes Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).
Kombes Iqbal menekankan agar setiap personel di jajaran menggunakan medsos sebagai cooling system demi menjaga kondusifitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (sitkamtibmas) pada tahun politik.
"Agar seluruh anggota Polri tidak mengupload foto bersama tokoh politik ataupun bakal calon di media sosialnya," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa netralitas Polri dalam pemilu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002. Selain itu juga diatur lebih lanjut dalam berbagai Peraturan Polri serta Telegram Kapolri.
Dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yang merupakan gubahan dari dua Peraturan Kapolri (perkap) yakni, Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.
"Dalam peraturan itu menegaskan setiap pejabat dalam etika kewarganegaraan wajib bersikap netral dalam kehidupan politik. Ini mencakup seluruh anggota Polri termasuk Polda Jawa Tengah," ujarnya.
Polda Jawa Tengah menyerukan seluruh anggotanya tidak sembarangan mengunggah foto bersama bakal calon ataupun tokoh politik di media sosial.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News