Jangan Dilanggar, Ini Aturan Pemilu 2024 untuk Polisi, Simak Baik-baik

Jumat, 05 Mei 2023 – 21:25 WIB
Jangan Dilanggar, Ini Aturan Pemilu 2024 untuk Polisi, Simak Baik-baik - JPNN.com Jateng
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. M Iqbal Alqudusy. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Kombes Iqbal turut menjabarkan 13 aturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri soal pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.

"Di antaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya," tuturnya.

Termasuk, kata dia, kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu hanya sebatas melakukan pengamanan berdasarkan pada surat perintah tugas.

Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi.

"Setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik," kata Kombes Iqbal. (mcr5/jpnn)

Polda Jawa Tengah menyerukan seluruh anggotanya tidak sembarangan mengunggah foto bersama bakal calon ataupun tokoh politik di media sosial.

Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News