Jangan Dilanggar, Ini Aturan Pemilu 2024 untuk Polisi, Simak Baik-baik
Kombes Iqbal turut menjabarkan 13 aturan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri soal pedoman bagi jajaran kepolisian bersikap netral dalam Pilkada serentak 2018 dan Pemilu 2019.
"Di antaranya melarang anggota Polri untuk menjadi tim sukses Pemilu, dilarang ikut kampanye hitam, dilarang menganjurkan masyarakat untuk menjadi golput, serta turut campur dalam politik praktis lainnya," tuturnya.
Termasuk, kata dia, kehadiran Polri dalam setiap kegiatan pemilu hanya sebatas melakukan pengamanan berdasarkan pada surat perintah tugas.
Adapun dokumentasi yang dilakukan hanya sebatas keperluan laporan hasil pelaksanaan kegiatan pada pimpinan, tidak untuk dipublikasikan melalui medsos pribadi.
"Setiap pelanggaran anggota Polri yang diduga melakukan hal ketidaknetralan pada pemilu akan disanksi tegas mulai dari hukuman disiplin maupun kode etik," kata Kombes Iqbal. (mcr5/jpnn)
Polda Jawa Tengah menyerukan seluruh anggotanya tidak sembarangan mengunggah foto bersama bakal calon ataupun tokoh politik di media sosial.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News