DPRD Kota Semarang Ingatkan LPMK Tak Boleh Tarik Iuran PKL
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Juan Rama mengatakan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) tidak boleh sembarang menarik iuran pedagang kaki lima (PKL).
"Semuanya itu sudah ada aturannya, apalagi retribusi. Ketika LPMK menarik retribusi pedagang, dasar hukumnya apa?" katanya, Sabtu (29/7).
Dia mengatakan pengelolaan retribusi harus dilakukan sesuai aturan karena menyangkut banyak hal, seperti fasilitas yang digunakan oleh PKL, seperti akses jalan hingga kebersihan yang ditanggung pemerintah.
"Jika pengelolaan retribusi tidak jelas, misalnya fasilitas yang didapat pedagang tidak baik kemudian protes ke pemerintah. Padahal, pemerintah tidak menarik retribusi kan repot," katanya.
Dia menyebutkan bahwa jika LPMK ingin bekerja sama dalam pengelolaan PKL di wilayahnya bisa saja. Namun, harus dibicarakan dengan baik dan tentunya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"Kalau sistemnya kerja sama, dibicarakan dengan baik berdasarkan hukum dan aturan yang berlaku dengan Dinas Perdagangan. Bentuk kerja samanya seperti apa, dan sebagainya," katanya.
Namun, lanjut dia, jika kesepakatan tidak sesuai aturan juga tidak boleh, misalnya penarikan uang parkir yang sebenarnya masuk dalam ranah retribusi Dinas Perhubungan.
"Semuanya penarikan dari warga harus ada aturannya ya. Jangan sampai ketika, umpamanya ada hal yang tidak diinginkan, helm hilang, motor hilang, tanggung jawabnya seperti apa?" kata Juan.
Anggota Komisi B DPRD Kota Semarang Juan Rama mengingatkan LPMK untuk tidak sembarangan menarik iuran PKL.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News