Hadiri Selawatan, Pak Nana Ajak Masyarakat Jateng Ikut Sukseskan Pemilu
Sebagaimana tema tersebut, seluruh anggota KORPRI yang merupakan ASN diminta untuk menjaga netralitas pada Pemilu ini. Dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Begitu juga dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, diatur bahwa tim kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan ASN. "ASN tidak boleh berafiliasi dengan pasangan calon ataupun partai politik. ASN harus bisa menjadi tauladan dan bermanfaat bagi masyarakat," tegas Nana.
Selain itu, ASN harus bisa menggunakan media sosial secara bijak, tidak terprovokasi dan terjebak ikut menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian, dan tidak boleh menunjukkan kecenderungan memihak peserta pemilu.
Dalam upaya menjaga netralitas, ASN dilarang melakukan foto bersama dengan peserta Pemilu 2024 dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan; mengunggah, menanggapi, dan menyebar-luaskan gambar, foto, video peserta Pemilu.
Termasuk menjadi narasumber pertemuan partai politik yang mengarah pada kampanye; menghadiri deklarasi/rapat konsolidasi, dan sejenisnya menggunakan atribut peserta Pemilu, serta tindakan-tindakan keberpihakan lainnya. (mcr5/jpnn)
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mengajak masyarakat untuk ikut andil dalam menyukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Redaktur : Danang Diska Atmaja
Reporter : Wisnu Indra Kusuma
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News