UMK Banyumas 2024 Kira-kira Berapa? Pj Bupati Jawab Begini
Akan tetapi kenyataannya, kata dia, UMK yang akan diberlakukan adalah sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mana sudah ada aturannya dan hal itu sangat mengunci buruh di dalam pengupahan.
"Artinya, upah yang akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan itu sudah ada aturannya, jadi di situ sudah terkunci. Intinya di situ sudah ada yang tercatat di aturannya," katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan upah yang layak bagi buruh di Banyumas berdasarkan penghitungan SPSI adalah sebesar Rp 2.500.000.
"Itu sudah bisa mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari dalam satu keluarga, bisa menyekolahkan anaknya, bisa untuk saving, dan bisa untuk rekreasi. Ini layaknya manusia hidup ya seperti itu," katanya.
Ia mengatakan jika menggunakan PP Nomor 51 Tahun 2023 berarti upahnya pas-pasan karena dengan simulasi apa pun, besarannya tidak sampai Rp 2.200.000.(antara/jpnn)
Pj Bupati Banyumas menjawab pertanyaan mengenai berapa UMK Banyumas 2024. Begini katanya.
Redaktur & Reporter : Sigit Aulia Firdaus
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News