RSWN Semarang Jamin Pelayanan Peserta JKN, Tak Ada Perbedaan dengan Pasien Umum

Kamis, 30 November 2023 – 17:38 WIB
RSWN Semarang Jamin Pelayanan Peserta JKN, Tak Ada Perbedaan dengan Pasien Umum - JPNN.com Jateng
Pelayanan BPJS Kesehatan. FOTO: Ricardo/JPNN.com.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Rumah Sakit Daerah K.R.M.T Wongsonegoro (RSWN) Kota Semarang memastikan ketersediaan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.

Direktur RSWN Eko Krisnarto mengatakan komitmen itu untuk menjamin kesehatan masyarakat Kota Semarang.

Menurut Eko, program JKN telah dapat diakses secara masif oleh masyarakat Kota Semarang dan sekitarnya dalam sepuluh tahun terakhir ini.

Hal itu dibuktikan dengan jaminan tentang ketersediaan obat, alat kesehatan dan Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) serta memastikan kualitas, manfaat, dan keamanannya. 

"Ketersediaan obat yang ada di RSD K.R.M.T Wongsonegoro telah mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) dan telah disetujui melalui kajian berdasarkan kebutuhan terapi pasien guna menyediakan obat yang berkhasiat, bermutu, aman dan terjangkau," ujarnya, Kamis (30/11).

Eko mengatakan sebagai fasilitas kesehatan (faskes) yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, pihaknya tidak sekedar memasang janji layanan JKN. Namun, seluruh janji layanan tersebut telah dilakukan, mulai dari layanan administrasi, konsultasi dokter dan tindakan medis serta pengelolaan sediaan farmasi.

"Bahkan untuk mendapatkan obat, pasien di rumah sakit kini tak lagi menerima kertas resep. Dokter di poliklinik akan menuliskan resep pada elektronik rekam medis yang akan diterima langsung oleh instalasi farmasi," katanya.

Dia mengatakan, kemajuan pelayanan kesehatan faskes harus dapat dirasakan juga bagi pasien itu sendiri. Hal itu sesuai dengan transformasi yang dicanangkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan transformasi mutu layanan oleh BPJS Kesehatan.

RSWN Semarang Kota Semarang memastikan ketersediaan obat bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News