Tergiur Menggandakan Uang, Caleg di Pekalongan Tertipu Penjual Durian, Rp 300 Juta Melayang

Jumat, 23 Februari 2024 – 00:10 WIB
Tergiur Menggandakan Uang, Caleg di Pekalongan Tertipu Penjual Durian, Rp 300 Juta Melayang - JPNN.com Jateng
Ilustrasi penipuan dukun penggada uang. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jateng.jpnn.com, KABUPATEN PEKALONGAN - Seorang calon legislatif (caleg) berinisial NH (45) yang merupakan warga Desa Salabojo, Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah, menjadi korban penipuan dukun pengganda uang.

NH yang merupakan caleg perempuan dari Partai Golkar untuk Dapil IV Kabupaten Pekalongan dalam Pemilu 2024 itu tertipu karena tergiur mencari modal nyaleg secara instan.

Namanya menggandakan uang tak ada yang instan, NH harus kehilangan Rp 300 juta setelah melakukan ritual penggandaan uang.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi mengatakan merasa tak ada hasil dari ritual tersebut, korban langsung melaporkan dugaan penipuan ke Polsek Kedungwuni.

"Kami melakukan penyelidikan, ternyata uang korban sudah dibawa kabur, dan menangkap dua orang pelaku," ujarnya, Kamis (22/2).

Adapun kedua pelaku, lanjut dia, bernama Sukriyanto alias Muchlis (58), warga Desa Balung Kulon, Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Sementara, pelaku utama bernama Robiin alias Gus Abin (35), warga Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. Tersangka Gus Abin ini berdomisili di Kampung Gang Dayak, Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tanggerang," ungkapnya.

AKBP Wahyu menjelaskan bahwa peristiwa penipuan tersebut terjadi pada Kamis (8/2). Korban yang ingin memperoleh suara dalam pemilu lantas berpikir untuk menggandakan uang.

Seorang caleg berinisial NH (45) yang merupakan warga Desa Salabojo, Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, menjadi korban penipuan dukun pengganda uang.
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News