Tergiur Menggandakan Uang, Caleg di Pekalongan Tertipu Penjual Durian, Rp 300 Juta Melayang
Pengakuan Pelaku
Pelaku mengaku bahwa dirinya merupakan penjual durian di Tangerang. Dia telah melancarakan aksi penipuan ini sejak dua tahun lalu.
"Saya pernah mencoba menggandakan uang, tetapi belum pernah berhasil. Saya enggak bisa menggandakan uang, ini mutlak penipuan," katanya.
Dia memang mengincar orang-orang yang percaya dengan ritual penggandaan uang. Sehingga, ketika NH mencari orang pintar yang bisa menggandakan uang untuk modal nyaleg, dia pun menyanggupi tawaran itu.
"Saya mengenal korban dari teman, karena korban ini mencari orang pintar yang bisa menggandakan uangnya untuk modal nyaleg di Pemilu 2024," kata dia.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun. (JPNN)
Seorang caleg berinisial NH (45) yang merupakan warga Desa Salabojo, Karangdadap, Kabupaten Pekalongan, menjadi korban penipuan dukun pengganda uang.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News