Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara Digerebek Bea Cukai Kudus

Kamis, 25 April 2024 – 15:20 WIB
Dua Tempat Produksi Rokok Ilegal di Jepara Digerebek Bea Cukai Kudus - JPNN.com Jateng
Ilustrasi pengungkapan kasus rokok ilegal di Jepara. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

"Berbagai informasi mengenai tata cara dan persyaratan untuk mendapatkan NPPBKC dan pemesanan pita cukai resmi dapat diperoleh dengan datang langsung ke front desk atau melalui media sosial dan nomor layanan informasi Bea Cukai Kudus," ujarnya.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan menambahkan bahwa rokok resmi berkontribusi bagi penerimaan negara di sektor cukai, sedangkan rokok ilegal, selain memicu persaingan usaha yang tidak sehat, juga tidak ada kontribusinya bagi negara.

Oleh karena itu, dia mengajak masyarakat untuk menjalankan usaha di bidang hasil tembakau secara legal. Karena penerimaan negara dari sektor cukai nantinya akan digunakan untuk membiayai pembangunan di Tanah Air.

"Dananya juga dikembalikan ke daerah untuk kesejahteraan masyarakat dalam bentuk DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau)," ujarnya.

Pelaku pelanggaran berdasarkan ketentuan di bidang cukai berkaitan pemalsuan pita cukai atau tanda pelunasan cukai diancam dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama delapan tahun dan pidana denda paling sedikit sepuluh kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 39/2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. (antara/jpnn)

Dua tempat produksi rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah digerebek Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News