Polisi Tetapkan Pengurus Ponpes di Kudus Sebagai Tersangka Kekerasan Santri

Jumat, 14 Juni 2024 – 09:00 WIB
Polisi Tetapkan Pengurus Ponpes di Kudus Sebagai Tersangka Kekerasan Santri - JPNN.com Jateng
Wakapolres Kudus Kompol Satya Adi Nugraha didampingi jajaran menunjukkan foto santri yang terluka bagian tangannya akibat hukuman dimasukkan ke dalam air panas. (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)

Masing-masing santri diminta mencelupkan tangannya ke dalam baskom tersebut. Namun, dari belasan santri yang mencelupkan tangannya ke dalam baskom, dua santri mengalami melepuh.

"Pengasuh pondok kemudian menghubungi orang tua korban. Kemudian santri tersebut mendapatkan perawatan di salah satu rumah sakit di Pati," ujarnya.

Pelaku AS mengakui hukuman tersebut dalam rangka mendidik santri agar bertanggung jawab atas perbuatan yang mereka lakukan.

Sebelumnya, kata dia, tidak mengetahui ada tangan santri yang melepuh, sehingga mendengar kabar tersebut juga terkejut.

Dia mengaku tidak berniat melukai para santri. Hukuman yang sering diberikan, yakni membersihkan kamar mandi, menghafal surah Al-Quran, hingga diminta berdiri.

"Saya juga menyesal karena hukuman tersebut mengakibatkan dua santrinya mengalami luka melepuh di tangan," ujar AS. (antara/jpnn)

Salah satu pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangkan kekerasan terhadap santri.

Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja

Sumber antara
Facebook JPNN.com Jateng Twitter JPNN.com Jateng Pinterest JPNN.com Jateng Linkedin JPNN.com Jateng Flipboard JPNN.com Jateng Line JPNN.com Jateng JPNN.com Jateng

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News