Polisi Tetapkan Pengurus Ponpes di Kudus Sebagai Tersangka Kekerasan Santri
jateng.jpnn.com, KUDUS - Salah satu pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangkan kekerasan terhadap santri.
Kekerasan tersebut mengakibatkan tangan kedua santrinya melepuh akibat hukuman dimasukkan ke dalam air panas.
"Tersangka AS juga terancam hukuman pidana lima tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," kata Kapolres Kudus AKBP Dydit Dwi Susanto di Kudus, Kamis (13/6).
Dia mengatakan kasus ini menjadi pembelajaran terhadap semua pihak, sehingga kasus kekerasan terhadap anak didik tidak terjadi lagi.
Adapun kronologi kejadiannya, kata dia berawal ketika pelaku AS mengecek kamar santri.
Hasilnya, ditemukan rokok, vape, dan tembakau yang disimpan di dalam almari.
"Tidak satu pun santri yang mengakui kepemilikan barang tersebut," ujarnya.
Kemudian AS mengumpulkan para santri kurang lebih 14 orang untuk diberikan hukuman dengan menyiapkan air panas dicampur air dingin di dalam baskom.
Salah satu pengurus pondok pesantren di Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, berinisial AS ditetapkan sebagai tersangkan kekerasan terhadap santri.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News