Suami di Purbalingga Ngamuk, Pakaian hingga Perabot Rumah Mantan Istri Dibakar
![Suami di Purbalingga Ngamuk, Pakaian hingga Perabot Rumah Mantan Istri Dibakar - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/02/18/sm-50-warga-desa-cipaku-kecamatan-mrebet-kabupaten-purbaling-x50w.jpg)
jateng.jpnn.com, PURBALINGGA - SM (50) warga Desa Cipaku, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, terancam mendekam di balik jeruji besi. Pasalnya pria tersebut telah melakukan perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran.
SM diketahui membakar sejumlah barang milik mantan istrinya yang mengajukan cerai gugat di Pengadilan Agama Purbalingga.
Putusan cerai gugat dikabulkan dalam sidang perkara perceraian tersebut memicu amarah SM. Pelaku pun membakar seluruh barang milik mantan istri yang masih dicintainya.
Sat Reskrim Polres Purbalingga kemudian mengamankan SM. Perbuatannya sendiri dilakukan pada November tahun lalu.
"Pelaku baru diamankan pada Selasa (8/2), karena setelah melakukan aksinya langsung melarikan diri. Tersangka diamankan di lokasi persembunyiannya wilayah Desa Mipiran, Kecamatan Padamara, Kabupaten PurbaIingga," jelas Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono saat keterangan pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (18/2).
Korban dalam peristiwa pembakaran adalah MF (40). Pelaku tidak menghadiri sidang, tetapi melancarkan aksinya saat sidang putusan digelar di Pengadilan Agama Purbalingga, Kamis (11/11) tahun lalu.
"Di rumah korban, tersangka mengeluarkan sejumlah barang di antaranya pakaian, dompet, dan kasur busa. Kemudian disiram dengan Pertalite yang dibawanya selanjutnya dibakar," jelas Kompol Pujiono.
Pujiono menyebut tidak hanya barang milik MF yang dibakar, tetapi juga sejumlah barang milik keluarga korban.
Suami di Purbalingga harus mempertanggung jawabkan tindakan di hadaapan polisi seusai membakar sejumlah barang milik mantan istrinya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News