Tragedi Berdarah di Temanggung, Lansia Tewas Dipukul Palu Tetangganya
Jumat, 04 Oktober 2024 – 08:31 WIB
Kapolres Temanggung AKBP Ary Sudrajat mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan hukuman penjara hingga 15 tahun.
Baca Juga:
"Pelaku bertindak nekat dengan menghabisi nyawa korban, yang didorong oleh niat jahat untuk mencuri," tegas Kapolres. (antara/jpnn)
Seorang lansia berusia 73 tahun, Sishadi, ditemukan tewas dengan luka memar di kepala, setelah diserang secara brutal oleh tetangganya sendiri.
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Sumber antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News