Kasus Dugaan Korupsi SIHT Kudus Segera Disidangkan, Kerugian Negara Capai Rp 5,25 Miliar
Kamis, 06 Februari 2025 – 15:53 WIB
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka juga dikenakan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang berakibat pada kerugian keuangan negara. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda miliaran rupiah. (antara/jpnn)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus, Jawa Tengah, menargetkan pelimpahan kasus dugaan korupsi pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT).
Redaktur & Reporter : Danang Diska Atmaja
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News