Sidang Pledoi Kasus Menwa UNS, Gilang Disebut Tewas Karena Benturkan Kepalanya Sendiri

Menurut keterangan 6 saksi itu, sebelum dibawa ke rumah sakit, korban sempat kejang dengan posisi terlentang hingga membenturkan kepalanya sendiri ke lantai.
Darius menduga luka di belakang kepala yang ada di hasil visum akibat korban yang membenturkan kepalanya sendiri di lantai.
"Jadi saat kondisi fisiknya sudah tidak kuat, dia lantas dibawa ke posko oleh panitia untuk istirahat," tutur Darius.
Fakta-fakta tersebutlah yang membuat Darius yakin bahwa kliennya tidak melakukan aksi kekerasan sesuai dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.
"Kami mohon dalam putusan nanti hakim bisa membebaskan kedua terdakwa, kemudian dipulihkan nama baiknya. Sebab, dari fakta persidangan tidak ada kekerasan yang dilakukan kedua terdakwa," ujarnya. (mcr21/jpnn)
Kedua terdakwa kasus Menwa UNS Solo melakukan pembelaan dalam sidang pledoi. Gilang Endi disebut meninggal karena benturkan kepalanya sendiri.
Redaktur : Sigit Aulia Firdaus
Reporter : Romensy Augustino
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News