17 Dosennya Diperiksa Polisi, Unnes Bersuara Lantang, Begini Kalimatnya
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes) Muhammad Burhanudin menanggapi pemanggilan 17 dosen di kampus tersebut oleh Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polrestabes Semarang.
Dia membantah dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pemotongan dana penelitian LPPM Unnes yang bersumber dari Dipa PNBP Unnes sejak 2018 sampai 2021.
"Perlu saya sampaikan Unnes taat azas dan tidak ada pemotongan dana penelitian," katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (20/3).
Burhanudin menyebut dana penelitian telah diberikan sepenuhnya kepada para dosen yang dinyatakan lolos untuk melakukan penelitian untuk menuntaskan penelitian sesuai tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi.
"Terkait penggunaan dana, itu menjadi hak dan tanggung jawab penuh peneliti," imbuhnya.
Burhanudin mengakui dirinya juga menjadi seorang dari 17 dosen yang turut dipanggil oleh penyidik Polrestabes Semarang. Namun, dirinya tidak mengetahui perihal laporan tersebut dibuat oleh siapa.
"Apabila memang benar (terjadi) mereka (dosen) pasti dirugikan," katanya.
Dari 17 dosen tersebut, dirinya menyebut semuanya tidak melaporkan. Sebab, menurutnya tidak ada pemotongan sama sekali terkait dana penelitian yang dimaksud.
Kepala UPT Humas Unnes Muhammad Burhanudin menanggapi pemeriksaan 17 dosen di kampus itu soal dugaan tindak pidana korupsi pemotongan dana penelitian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News