Janji Manis Anggota Bhayangkari Berakhir di Pengadilan, Kasusnya Memalukan
![Janji Manis Anggota Bhayangkari Berakhir di Pengadilan, Kasusnya Memalukan - JPNN.com Jateng](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/04/19/proses-sidang-pembacaan-putusan-terhadap-terdakwa-sri-winars-fuzr.jpg)
jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kasus penipuan di lingkungan Bhayangkari Polrestabes Semarang masuk tahap akhir persidangan. Terdakwa anggota Bhayangkari tersebut dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
Anggota Bhayangkari itu bernama Sri Winarsih. Sri adalah istri sah dari Kanit Provos Polsek Tembalang Aiptu Budi Geswantoro.
Sri terbukti melakukan penipuan kepada Dewi Indrawati, istri almarhum Aiptu Subiakta, mantan Bhabinkamtibmas Polsek Banyumanik.
Sri hadir dalam persidangan pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Hakim membacakan putusan kepada terdakwa 2,5 tahun penjara.
"Iya, saya menerima," kata Sri menjawab pembacaan putusan oleh Majelis Hakim, Selasa (19/4).
Selanjutnya, Sri Winarsih akan menjalani masa hukuman di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Perempuan Kota Semarang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Semarang Evrita menyebut pihaknya akan menyesuaikan permintaan dari terdakwa bila mengajukan proses banding.
"Tadi, kan, terdakwa menerima," kata Evrita kepada awak media.
Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa dianggap masih kurang maksimal atau ringan oleh keluarga korban yang hadir dalam persidangan.
Sri Winarsih, anggota Bhayangkari Polrestabes Semarang, menerima vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Semarang. Kasusnya, duh!
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News